Mungkin di antara kalian ada yang masih ingat tayangan iklan di TV beberapa waktu silam yang menggambarkan ada seorang cewek sedang naik mobil dan akan putar balik. Dia sudah melihat ada rambu dilarang putar balik. Tapi setelah celingak celinguk kiri kanan depan belakang untuk memastikan tidak ada Polisi, barulah dia berani melanggar rambu itu. Eh, nggak tahunya secara tiba-tiba muncul seorang Polisi Lalu Lintas dari semak-semak dengan pakaian yang mirip dengan pohon. Sepintas polisi tersebut mirip semak belukar berjalan. Pritttt…
Polisi memintanya menepi, lalu pak polisi yang berkumis tebel dan bertambang serem itu tanya “gak lihat rambu ya mbak?”
“Lihat sih… tapi pak polisi yang gak terlihat” sambil cengar cengir.
Nah lo… Taat hanya kalo ada yang jaga. Tanya Kenapa….
Di kehidupan nyata, tak jarang kita menemui para Polisi khususnya dari Satuan Lalu Lintas yang suka sembunyi di semak2 dan muncul secara tiba-tiba untuk menghentikan kita saat kita terlihat melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran jenis rambu lalu lintas ataupun markah jalan. Untuk lebih singkatnya, pelanggaran di atas kami sebut dengan garkum rambu dan garkum markah ( istilahnya para Polisi Lalu Lintas ). Garkum singkatan dari Pelanggaran Hukum.
Lho, kok ada hukumnya ? Yup, karena semua rambu2 dan markah jalan di jalan raya di buat dengan hukum sebagai payung yang melindungi tata cara pelaksanaanya di lapangan. Tepatnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembuatan markah dan rambu lalin selalu berpedoman teguh pada hal ini. So, para Polisi juga nggak bisa seenaknya melakukan kewenangannya di jalan raya. Mereka bisa dikenakan pasal lahgun wewenang oleh Polisinya Polisi ( Bid Propam ataupun Unit P3D, orang awam menyebutnya provost). Yup, semua memang ada tata caranya. Ada aturan main yang mengatur bagaimana seharusnya semua ini berjalan.
So, apa yang kalian lakukan seandainya itu menimpa kalian ?
Melarikan diri?
Pura2 gak tahu dan gak merasa bersalah?
atau memelas dan ngasih uang damai ?
Wohoho, yang terakhir jangan deh. Too risky, bisa di tangkap karena berusaha menyuap petugas. So, pilihan satu-satunya ( kalau menurut prosedur sih ) adalah Tilang.
Apa sih tilang itu ?
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran. Berbentuk seperti kertas berwarna merah ( umumnya yang kita dapat dari Polisi saat kita melakukan pelanggaran ) yang berisi isian berupa nama kita, no sim kita, jenis pelanggaran yang kita lakukan, tempat terjadinya tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, serta nama + pangkat Polisi yang memberikan selembar kertas berwarna merah / pink itu pada kita.
Semua Polisi Lalu Lintas berhak untuk menghentikan suatu kendaraan yang dianggap melakukan suatu tindak pelanggaran baik rambu2 lalin, markah jalan, maupun terlibat dalam suatu aksi kriminalitas untuk dilakukan pemeriksaan atas kendaraan+pengendara yang bersangkutan. Dan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi berupa Tilang maupun penangkapan dan penahanan kepada pengendara beserta kendaraan yang di kemudikannya demi kelancaran proses penegakan hukum.
Form Tilang terdiri dari beberapa lembar yang berbeda warna.
Yang biasa kita terima adalah kertas berwarna merah / pink untuk kemudian di proses melalui pengadilan setempat dan membayar sejumlah denda kepada Negara sebagai sanksi atas kelalaian kita melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Waduh, capek dan nggak ada waktu ke Pengadilan nih… Nggak salah sebagian besar dari kita selalu memilih opsi memberikan Uang Damai kepada petugas yang bersangkutan karena alasan klasik tsb.
Nah, tahukah kalian kalau selain form tilang warna merah, kita bisa juga mendapatkan form warna biru ? Lho… perasaan dari dulu kena tilang nggak pernah dikasih form warna biru deh.
BEDA FORM TILANG WARNA MERAH DAN BIRU
Form tilang yang di serahkan pada kita sebagai bukti bahwa kita telah melakukan pelanggaran berlalu lintas ( juga berfungsi sebagai undangan untuk datang ke Pengadilan buat ngebayar denda + ngambil SIM atau STNK kita yang di tahan pak Polisi sekaligus sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Pak Polisi ) sebenarnya ada dua warna. Satu berwarna merah dan lainnya berwarna biru.
Form Tilang berwarna merah diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita bersikeras tidak mau mengakui kesalahan kita.
Sedangkan Form Tilang warna biru diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita tahu, sadar dan bersedia mengakui kesalahan kita.
Karena berbeda warna, berbeda pula proses hukumnya.
Form Tilang warna merah mengharuskan kita datang ke Pengadilan setempat untuk membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang kita buat. Setelah membayar sejumlah denda, barulah kita mendapatkan SIM ataupun STNK kita kembali yang tadinya di Sita ama Pak Polisi karena kita melakukan pelanggaran. Nah, karena kita nggak merasa bersalah, kita berhak untuk melakukan bantahan2 di pengadilan sebagai upaya pembelaan diri kita. So, apabila tidak terbukti bersalah gimana ? SIM ataupun STNK kita yang di sita ama Pak Polisi akan di kembalikan kepada kita dan kita dibebaskan dari denda sepeserpun. Tapi kalau terbukti bersalah gimana ? Ya udah, bayar aja tuh denda dan SIM atau STNK kita yang disita ama Pak Polisi akan langsung di kembalikan lagi ke kita begitu kita selesai melunasi dendanya. Namun pada penerapannya seringkali kita hanya melakukan pembayaran saja tanpa ada upaya pembelaan.
Form Tilang warna biru tetap mengharuskan kita membayar denda tapi tidak ke pengadilan, melainkan ke Bank BNI atau BRI terdekat. Ntar setelah membayar sejumlah denda pada Bank tsb, kita akan menerima resi sebagai bukti pelunasan pembayaran denda yang akan kita tukarkan dengan SIM ataupun STNK kita yang di sita oleh Pak Polisi tadi. Namun biasanya Pak Polisinya kan keburu pergi ( tiap polisi lalu lintas punya jadwal rotasi pos tiap beberapa jam ), maka kita bisa ambil tuh SIM atau STNK kita pada Polsek yang ada di wilayah kita kena Tilang. Biasanya sih di Form Birunya di tulis nama dan alamat Polseknya. Atau jika kita bayarnya cepat, bisa langsung di ambil di tempat dimana kita kena tilang tadi ( pada Polisi yang sama tentunya ).
Contoh : kalian kena tilang di Layang Mayangkara depan Royal Plaza, Surabaya ( para Polisi menyebutnya Pos Layang Selatan ) karena melanggar markah jalan. Maka jika diberi form warna biru kita harus ngambil ke Polsek Wonokromo karena wilayah dimana kita kena tilang masuk dalam wilayah hukum Polsek Wonokromo.
Trus, kalau nggak di kasih form warna biru gimana dunk ?
MINTA AJA !!!
Itu memang hak kita jika KITA TAHU AKAN KESALAHAN KITA DAN MENGAKUI JENIS PELANGGARAN YANG KITA LAKUKAN.
Kalau tidak, jangan coba2 deh…
Karena hampir sebagian besar polisi lalu lintas bakal marah kalau kalian meminta form biru tapi di awal2 kalian tidak tahu dan tidak mau mengakui kesalahan yang kalian lakukan.
Form biru tidak berlaku jika…
saat itu sedang diadakan giat 21 ( istilah polisi untuk Razia atau Operasi kelengkapan Surat2 kendaraan Bermotor / handak / maupun multisasaran ). Jadi ada benarnya juga jika tuh Polisi bilang bahwa Form Biru tidak berlaku saat diadakan Razia / Operasi. Namun jangan2 tuh Polisi juga ngawur ( untuk nutupin kesalahannya ), karena dalam penyelenggaraan suatu Razia atau Operasi,harus ada seorang polisi yang bertugas sebagai Padal ( Perwira Pengendali ) dengan pangkat minimal aiptu. Sang Padal ini bertanggung jawab langsung kepada Puskodalops ( Pusat Komando Pengendalian & Operasional ) ataupun kepada Kasatlantas wilayah tempat dia berdinas. Selain itu dalam sebuah razia atau operasi harus ada Surat Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dari komandan yang bersangkutan ( dalam hal ini Bapak Kasatlantas ataupun Wakasatlantas ) yang berisi : Tempat, hari, tanggal, jam, durasi pelaksanaan, target pelaksanaan operasi, penanggungjawab operasi ( nama sang Padal ), daftar nama anggota yang melaksanakan operasi pada hari itu, dan yang memberi ijin pelaksanaan operasi tersebut.
Kalau di Lalu Lintas sih namanya Operasi Zebra ( nggak pakai Cross lho… ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar